Wawasan
Nusantara
Disusun oleh :
IRFA MUSTIKA WARDANI
1A / 470116026
Bangsa
Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan
kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan
cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian
dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan.
Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan
cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil
dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional
serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan
nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita
bangsa Indonesia, yaitu “Dan
perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai
tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945
alinea ke-4 , yaitu membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi
tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut,
seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang
ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka
dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam
memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai wawasan
nasional (national outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju
ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan
Nusantara. Istilah Wawasan Nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari
kata “Wawas” yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar
kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti yang memandang, meninjau atau
melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara
melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata “Nusa” yang berarti pulau-pulau,
dan antara yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia
dan benua Australia serta dua macam samudera yakni samudera Pasifik dan
samudera Hindia)
Berdasarkan teori-teori tentang
wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu
wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan
pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut:
1. Berdasarkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah :
“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta menyatukan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta menyatukan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
2. Menurut Prof. DR. Wan Usma (Ketua
Program S-2 PKN UI)
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”. Hal tersebut disampaikan pada waktu Lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”. Hal tersebut disampaikan pada waktu Lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
3. Menurut Kelompok Kerja Wawasan
Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan
dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut :
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang seberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang seberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Secara
umum Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya utnuk mencapai tujuan dan
cita-cita nasionalnya. Sedangkan arti dari Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan
bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dengan demikian
Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi
kemerdekaan. Wawasan Nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana
pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segala aspek kehidupan bangsa
dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
B. Ciri-ciri, Fungsi dan Tujuan,
Kedudukan Wawasan Nusantara
1.
Ciri-Ciri
pokok Wawasan Nusantara
a.
Mawas
kedalam dengan upaya mewujudkan segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara.
b.
Mewujudkan
suatu kesatuan dan persatuan yang bersifat manunggal dan utuh.
c.
Mawas
keluar dengan penampilan wibawa sebagai wujud sikap kesatuan, persatuan dan kedaulatan
wadah, isi dan tatanan.
2.
Fungsi
Wawasan Nusantara
a.
Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.
b.
Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembangunan
nasional.
3.
Tujuan
Wawasan Nusantara
a. Kedalam, ialah mewujudkan kesatuan
dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial.
Mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa, ataupun daerah.
·
Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan indvidu, kelompok,
suku bangsa, ataupun daerah.
·
Kepentingan
tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
·
Nasionalisme
yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional
tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat
kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan
Wawasan Nusantara.
b. Keluar, ialah pada lingkungan bangsa
dan Negara yang mengelilingi Indonesia dengan ikut serta mewujudkan ketertiban
dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian
abadi.
4. Kedudukan Wawasan Nusantara
a. Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan Nusantara dalam Paradigma
Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi
bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-Undang dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi
nasional
5. GBHN sebagai politik dan strategi
nasional atau kebijakan dasar berkedudukan sebagai landasan operasional.
C.
Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
Sebagai
cara pandang Bangsa dan Negara Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945,
Wawasan Nusantara mengandung tiga unsur yaitu:
1. Wadah
a. Batas Ruang Lingkup (Bentuk wujud)
Dalam asas Archipelago, dimana Wawasan Nusantara mempunyai bentuk wujud sebagai:
Dalam asas Archipelago, dimana Wawasan Nusantara mempunyai bentuk wujud sebagai:
Nusantara
a) Dalam bentuk wujud nusantara, maka
batas-batas Negara ditentukan oleh lautan yang didalamnya pulau-pulau yang satu
sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut dan
selat serta dirgantara diatasnya.
b) Letak geografis Nusantara berada di
posisi silang dunia. Terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia
serta diantara Benua Asia dan Benua Australia.
c) Perwujudan nusantara ini menjadi satu
kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan kesatuan pertahanan keamanan.
Manunggal
a) Wilayah Republik Indonesia terdiri
dari beribu-ribu pulau besar dan kecil dan selat, harus dijaga dan diusahakan
tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan
kekayaannya. Selain kebulatan wilayah harus juga meruapakan kesatuan wilayah,
wadah, ruang lingkup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta modal dan milik
bersama bangsa.
b) Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai
macam suku bangsa dan menyakini berbagai macam agama dan kepercayaan. Oleh
karena itu harus diusahakan terwujudnya satu kesatuan bangsa yang bulat didalam
arti seluas-luasnya.
b. Tata Susunan Pokok/ Inti Organisasi
1. Bentuk dan kedaulatan Bab I Pasal 1
a) Negara Indonesia adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik.
b) Kedaulatan ada ditangan rakyat, dan
dilaksanakan menurut UUD.
2. Kekuasaan Pemerintah Negara, Bab III
pasal 4 dan pasal 5, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah
menurut UUD.
3. Sistem Pemerintahan yang ditegaskan
dalam UUD
a) Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
b) Pemerintah berdasarkan atas sistem
konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme(kekuasaan yang tidak terbatas)
c. Tata Susunan Pelengkap/ Kelengkapan
Organisasi
1. Aparatur Negara
Aparatur Negara harus mampu mendorong, menggerakan serta mengarahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan untuk rakyat banyak.
Aparatur Negara harus mampu mendorong, menggerakan serta mengarahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan untuk rakyat banyak.
2. Kesadaran politik masyarakat dan
kesadaran bernegara
Kunci lain dalam pemantapan stabilitas politik juga terletak pada kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap orang, setiap partai politik, setiap organisasi masyarakat, setiap profesi/fungsional juga seluruh tubuh pemerintah.
Kunci lain dalam pemantapan stabilitas politik juga terletak pada kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap orang, setiap partai politik, setiap organisasi masyarakat, setiap profesi/fungsional juga seluruh tubuh pemerintah.
3. Pers
Pers yang sehat dalam arti yang bebas bertanggung jawab, jujur dan efektif dengan tulisan-tulisan yang memberikan penjelasan-penjelasan yang jujur,edukatif, dan bertanggung jawab.
Pers yang sehat dalam arti yang bebas bertanggung jawab, jujur dan efektif dengan tulisan-tulisan yang memberikan penjelasan-penjelasan yang jujur,edukatif, dan bertanggung jawab.
2.
Isi
a. Cita-cita
Cita-cita yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah seperti yang telah dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 yakni “........untuk membentuk suatu Pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial........”
Cita-cita yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah seperti yang telah dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 yakni “........untuk membentuk suatu Pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial........”
b. Sifat atau ciri-ciri
1. Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Segenap aspek kehidupan sosial itu selalu menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan berimbang, sesuai dengan makna senanti Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat asasi dari Negara Pancasila.
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Segenap aspek kehidupan sosial itu selalu menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan berimbang, sesuai dengan makna senanti Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat asasi dari Negara Pancasila.
2. Utuh Menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun dan bagaimanapun, sesuai dengan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun dan bagaimanapun, sesuai dengan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
c. Cara Kerja
Cara kerja dalam Wawasan Nusantara
berpedoman pada Pancasila sebagai kebulatan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Kristralisasi kepribadiannya, berwujud tata pergaulan dalam hidup yang
dicita-citakan bersama serta asas kenegaraan menurut UUD 1945, bahwa dalam
pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila telah terkandung pula
cita-cita,asas-asas serta nilai filosofis.
Wawasan Nusantara berbentuk dua komponen
dasar yang tepadu yaitu:
1. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Asas yang berciri pokok:
a. Satu kesatuan Ruang Wilayah dalam arti
satu wadah bangsa Indonesia.
b. Satu kesatuan Politik.
c. Satu kesatuan Budaya.
d. Satu kesatuan Ekonomi.
e. Satu kesatuan Pertahanan Keamanan.
f. Asas Pemerataan.
3.
Tata
Laku
Mengenai
tata laku dapat dirinci dalam dua unsur yaitu
a) Tata Laku Batiniah
Tumbuh dan terbentuk dari kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya, pengaruh keyakinan pada suatu agama/kepercayaan termasuk tuntutan budi perkerti, seperti pengaruh kondisi-kondisi kekuasaan yang meungkinkan berlangsungnya kebiasaan-kebiasaan hidupnya atau berlandaskan Pancasila melahirkan sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.m
Tumbuh dan terbentuk dari kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya, pengaruh keyakinan pada suatu agama/kepercayaan termasuk tuntutan budi perkerti, seperti pengaruh kondisi-kondisi kekuasaan yang meungkinkan berlangsungnya kebiasaan-kebiasaan hidupnya atau berlandaskan Pancasila melahirkan sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.m
b) Tata Laku Lahiriah
merupakan kekuatan yang utuh dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
merupakan kekuatan yang utuh dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
Wawasan
Nusantara dalam wujud dan wadahnya, merupakan kesatuan, yaitu:
a) Isi Republik Indonesia berupa falsafah
Pancasila dan UUD 1945.
b) Wadah Republik Indonesia berupa
Nusantara, yang manakala diisi atau diberi isi menampakkan wujud dan wadahnya
sebagai Wawasan Nusantara..
c) Tata laku Republik Indonesia berupa
UUD 1945 yang bila dilaksanakan dan diterapkan berdasarkan Wawasan Nusantara,
akan menghasilkan ketahanan nasional Indonesia.
d)
D.
Ajaran
Wawasan Nasional Indonesia
Paham Kekuasaan dan Geopolitik
Indonesia
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
a. Bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan.
b. Wawasan Nasional Indonesia, tidak
mengembangkan teori kekuasaan/kekuatan.
c. Ideologi digunakan sebagai landasan
idiil dalam menentukan politik nasionalnya.
2. Geopolitik Indonesia
a. Pemahaman tentang kekuasaan didasarkan
pada pemahaman tentang paham perang dan damai.
b. Pemahaman tentang Negara didasarkan
pada paham negara kepulauan (Archipelago concept)
E.
Dasar
Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Wawasan
Nasional dianut dan dikembangkan oleh Bangsa Indonesia merupakan pancaran dari
Pancasila sebagai falsafah bangsa. Nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah
berkembang di dalam hati nurani.
Nilai-nilai
Pancasila juga tercangkup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional
sebagai berikut :
a)
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ini menyatakan kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam kehidupan sehari-hari mereka :
Dalam sila ini menyatakan kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam kehidupan sehari-hari mereka :
Ø
Harus
saling mengormati
Ø
Memberi
kesempatan dan kebebasan dalam menjalankan ibadah
Ø
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan
dengan cara apapun kepada orang lain.
Dengan sikap tersebut mewarnai wawasan
nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan
kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasan menganut dan
mengamalkan agama masing-masing.
b) Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini, bangsa Indonesia :
Dalam sila ini, bangsa Indonesia :
Ø Mengakui
Ø Menghargai
Ø Memberikan hak dan kebebasan yang sama
kepada setiap warganya untuk menerapkan HAM.
Namun kebebasan HAM tersebut tidak
menganggu dan harus menghormati HAM orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan
nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan
kebebasan dalam mengekspresikan HAM dan tetap mengingat dan menghormati hak
orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.
c) Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila ini bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan perseorangan atau golongan. Tetapi tidak mematikan atau menghilangkan kepentingan pribadi atau golongan. Dengan sikap Tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.
Dengan sila ini bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan perseorangan atau golongan. Tetapi tidak mematikan atau menghilangkan kepentingan pribadi atau golongan. Dengan sikap Tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.
d) Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dengan sila ini bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan menyangkut kepentingan bersama dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan dilakukan pemungutan suara(voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mufakat dengan tetap menghargai dan mengormati perbedaan pendapat.
Dengan sila ini bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan menyangkut kepentingan bersama dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan dilakukan pemungutan suara(voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mufakat dengan tetap menghargai dan mengormati perbedaan pendapat.
e) Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Dalam sila ini bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usaha masing-masing.Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain.Kemakmuran yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan kemakmuran yang tingkatannya sama bagi semua warganya. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan kebebasan untuk mencapai kesejahteraan bagi setiap orang dengan memperhatikan keadian
Dalam sila ini bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usaha masing-masing.Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain.Kemakmuran yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan kemakmuran yang tingkatannya sama bagi semua warganya. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan kebebasan untuk mencapai kesejahteraan bagi setiap orang dengan memperhatikan keadian
Wawasan
Nasional Indonesia menghendaki persatuan dan kesatuan dengan tidak
menghilangkan kebhinekaan.
2. Pemikiran Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kewilayahan Nusantara
a.
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam.
b.
Kondisi
Obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara merupakan suatu
ruang gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam
dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan politik tersebut.
c.
Karena
itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografis
terhadap sikap dan tata laku negara yang bbersangkutan merupakan suatu fenomena
yang mutlak dan diperhitungkan.
d.
Dengan
demikian sebaliknya, dampak sikap dan tata laku negara terhadap kondisi
geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungannya perlu
diperhitungkan.
e.
Wilayah
Indonesia saat proklamasi masih berlaku Territoriale ZEE En Maritime Kringen
Ordonantie 1939,
f.
Atas
pertimbangan hal tersebut, maka dimaklumatkan Deklarasi Juanda 13 Desember
1957,
g.
Deklarasi
ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan,
h.
Melalu
konferensi PBB tentang hukum laut International ke III (1982), pokok-pokok
negara kepulauan diakui dan diicantumkan dalam UNCLOS,
i.
Berlakunya
UNCLOS berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan
seperti bertambahnya Zona Ekonomi Ekslusif.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial
Budaya
a. Masyarakat Indonesia terbentuk dengan
ciri-ciri kebudayaan yang sangat beragam,
b. Ketersinggungan budaya, walaupun
secara rasional dianggap tidak berarti meluapkan emosi masyarakat,
c. Dalam perspektif budaya, tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat
mengandung potensi konflik,
d. Dalam hal tersebut perlu dipahami
bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan, membutuhkan
kesatuan cara pandang yang sama.
4. Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kesejahteraan
a. Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
b. Demikian juga diawali dari negara
kerajaan tradisional,
c. Kerajaan tersebut landasannya
mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan.
d. Kaidah sebagai negara modern seperti
rumusan falsafah negara belum jelas, konsepsi cara pandang belum ada, yang ada
slogan seperti Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa,
e. Nuansa kebangsaan mulai tumbuh pada
tahun 1900-an ditandai lahirnya konsep baru dan konsep modern (lahirnya
proklamasi)
F.
Asas
Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan
ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia(suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus
disadari bahwa jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk
kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti
tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri atas
kepentingan bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja
sama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Adapun berikut atas rincian asas
tersebut :
1) Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “Penjajahan” yang berbeda dengan negara asing. Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaan, baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu, tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “Penjajahan” yang berbeda dengan negara asing. Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaan, baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu, tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2) Keadilan
Keadilan berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan-kegiatan, baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
Keadilan berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan-kegiatan, baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
3) Kejujuran
Kejujuran yang berarti keberanian berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar, meskipun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak dengar. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
Kejujuran yang berarti keberanian berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar, meskipun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak dengar. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
4) Kerja sama
Kerja sama berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesejahteraan kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
Kerja sama berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesejahteraan kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
5) Solidaritas
Solidaritas yang berarti diperlukan rasa setia kawan, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
Solidaritas yang berarti diperlukan rasa setia kawan, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
6) Kesetian
Kesetian yang dimaksud di sini adalah kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia, yang dimulai dengan dicetuskannya dan dirintis oleh Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi runtuh dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan bangsa Indonesia ini akan berantakan pula. Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.
Kesetian yang dimaksud di sini adalah kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia, yang dimulai dengan dicetuskannya dan dirintis oleh Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi runtuh dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan bangsa Indonesia ini akan berantakan pula. Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.
G.
Implementasi
Wawasan Nusantara
Implementasi Wawasan Nusantara
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara
utuh dan menyeluruh, yaitu dalam hal-hal berikut:
1.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dari wujud
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.
Implementasi
Wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi Wawasan Nusantara
mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
3.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan
atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa
membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan
berdasarkan status sosialnya.
4.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan
menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Penerapannya
terlihat makin eratnya kemanunggalan TNI-POLRI dan rakyat. Kesadaran dan sikap
cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang
akan menggerakan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi
setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya, atau
setipa gejala yang akan membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
H. Teori- Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “Geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuasaan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat pakar-pakar Geopolitik antara lain :
Geopolitik berasal dari kata “Geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuasaan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat pakar-pakar Geopolitik antara lain :
1.
Pandangan
Ajaran Frederich Ratzel (Abad ke-19)
Pokok-pokok pikiran Frederich Rtzel
Pokok-pokok pikiran Frederich Rtzel
a.Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat
dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup,
melalui proses lahir, tumbuh, kembang, membertahankan hidup, menyusut dan mati.
b. Negara identik dengan suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang
tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
c.Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan
hidup terus dan langgeng.
d.Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar
kebutuhan akan sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang tidak mendukung, bangsa
tetrsebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar
wilayah(ekspansi).Hal itu melegitimasikan hukum ekspansi, yaitu perkembangan
atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan kegiatan yang harus diimbangi dengan
pemekaran wilayah.
2.
Pandangan
Ajaran Rudolf Kjellen
a.
Negara
merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual.
Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan
kekuatan rakyatnya dapat berkembang
secara bebas.
b.
Negara
merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang-bidang
gelopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik, sosial politik dan krato
politik (politik memerintah)
c.
Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan
luar. Negara harus mampu memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi
untuk meningkatkan nasionalnya.
3.
Pandangan
Ajaran Karl Haushofer
a.
Kekuasaan
Imperium dataran yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim
untuk menguasai pengawasan di laut.
b.
Beberapa
negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia
Barat(Jeman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
c.
Geopolitik
adalah dokrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategis perbatasan.Ruang
hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan
pembagian baru kekayaan alam di dunia.
4.
Pandangan
Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ini menganut Konsep Kekuatan dan mencetuskan Wawasan Benua yaitu konsep kekuaran didarat. Barang siapa yang dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
Teori ini menganut Konsep Kekuatan dan mencetuskan Wawasan Benua yaitu konsep kekuaran didarat. Barang siapa yang dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
5.
Pandangan
Ajaran Sir Walker Raleigh dan Alfers Thyer M
Teori ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan barang siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan(menguasai dunia)
Teori ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan barang siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan(menguasai dunia)
6.
Pandangan
Ajaran W.Mictchel A.Saversky, Giulio Doubert dan John Frederik Charles Fuller.
Teori mereka adalah “Wawasan Dirgantara”, yaitu konsep kekuatan di udara.Kekuasaan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkan di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu menyerang.
Teori mereka adalah “Wawasan Dirgantara”, yaitu konsep kekuatan di udara.Kekuasaan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkan di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu menyerang.
7.
Ajaran
Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori Daerah Batas(Rimland), yaitu teori wawasan kombinasi dengan menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.
Ajaran ini menghasilkan teori Daerah Batas(Rimland), yaitu teori wawasan kombinasi dengan menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.
I. Wawasan Dalam Pengertian Cara Pandang
1.
Doktrin
TNI-AD Tri Ubaya Cakti, sebagai
doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi gerak matra darat yang menganut
visi benua ( kontinental), 22 April 1965.
2.
Doktrin
TNI-AL Eka Casana Jaya, sebagai
doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi gerak matra laut yang menganut
visi bahari (maritim) yang dilandasi jiwa semangat dan idealisme bahari (laut).
17 Agustus 1965.
3.
Doktrin
TNI-AU Swa Bhuwana Pakca sebagai doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi
gerak matra udara yang menganut visi kedirgantara.
4.
Doktrin
POLRI, Tata Tentram Kartaraharja sebagai doktrin perjuangan yang mencerminkan
dimensi gerak matra sosial yang menganut visi kamtibmas.
J. Dasar-dasar Wawasan Nusantara
1.
Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
2.
Tap
MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN.
3.
TAP
MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983.
Ruang
lingkup :
-
Kesatuan
Politik.
-
Kesatuan
Ekonomi
-
Kesatuan
Sosial Budaya.
-
Kesatuan
Pertahanan Keamanan.
K. Arah Pandang Wawasan Nusantara
1.
Arah
pandang ke dalam bertujuan untuk menjamin perwujudan, persatuan dan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun negara. Arah
pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa negara harus peka dan berusaha
untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin, faktor penyebab timbulnya tegrasi
bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya kesatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan.
2.
Arah
pandang ke luar ditunjukkan demi terjaminnnya kepentingan nasional dalam dunia
serba berubah maupun kehidupan dalam negara serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadim dan keadilan negara, serta
kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti
bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
Wilayah Indonesia yang sebagian besar
adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat
dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat
menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih
13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut
tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara
penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.Wawasan nasional bangsa
Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses
pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional
merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu
konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka
Heri Herdiawanto, J. H. (2010). Cerdas, Kritis, dan
Aktif Berwarganegara. Jakarta: Airlangga.
RIO ARMANDA AGUSTIAN, F. J. (2013). Pendidikan
Kewarganegaraan. Pangkalpinang: UBB Press.
Drs.ROSYADI. (2001). Pancasila dan Kewiraan.
Jakarta: Penerbit Widya Medika.
Night everybody ~ semoga bermanfaat dan membantu tugas kalian seputar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yak
don't forger to feedback. See u :*