Sabtu, 24 Desember 2016

Materi Wawasan Nusantara Untuk Perguruan Tinggi



Wawasan Nusantara

Disusun oleh :
IRFA MUSTIKA WARDANI
1A / 470116026

Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 , yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
           
A.    Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara. Istilah Wawasan Nusantara terdiri dari dua buah kata yakni  wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “Wawas” yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti yang memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata “Nusa” yang berarti pulau-pulau, dan antara yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua macam samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia)
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut:
1.    Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah :
“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta menyatukan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
2.    Menurut Prof. DR. Wan Usma (Ketua Program S-2 PKN UI)
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”. Hal tersebut disampaikan pada waktu Lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
3.    Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut :
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang seberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Secara umum Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya utnuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Sedangkan arti dari Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan. Wawasan Nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segala aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
B.    Ciri-ciri, Fungsi dan Tujuan, Kedudukan Wawasan Nusantara
1.    Ciri-Ciri pokok Wawasan Nusantara
a.      Mawas kedalam dengan upaya mewujudkan segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara.
b.      Mewujudkan suatu kesatuan dan persatuan yang bersifat manunggal dan utuh.
c.      Mawas keluar dengan penampilan wibawa sebagai wujud sikap kesatuan, persatuan dan kedaulatan wadah, isi dan tatanan.
2.    Fungsi Wawasan Nusantara
a.      Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.
b.      Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembangunan nasional.
3.    Tujuan Wawasan Nusantara
a.      Kedalam, ialah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial.
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, ataupun daerah.
·         Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan indvidu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah.
·         Kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
·         Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

b.      Keluar, ialah pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia dengan ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi.
4.    Kedudukan Wawasan Nusantara
a.      Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1.    Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.    Undang-Undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.    Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4.    Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional
5.    GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau kebijakan dasar berkedudukan sebagai landasan operasional.
C.   Unsur Dasar Wawasan Nusantara
     Sebagai cara pandang Bangsa dan Negara Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945, Wawasan Nusantara mengandung tiga unsur yaitu:
1.      Wadah
a.      Batas Ruang Lingkup (Bentuk wujud)
Dalam asas Archipelago, dimana Wawasan Nusantara mempunyai bentuk wujud sebagai:
*      Nusantara
a)    Dalam bentuk wujud nusantara, maka batas-batas Negara ditentukan oleh lautan yang didalamnya pulau-pulau yang satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut dan selat serta dirgantara diatasnya.
b)    Letak geografis Nusantara berada di posisi silang dunia. Terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Benua Australia.
c)    Perwujudan nusantara ini menjadi satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan kesatuan pertahanan keamanan.
*      Manunggal
a)    Wilayah Republik Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil dan selat, harus dijaga dan diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya. Selain kebulatan wilayah harus juga meruapakan kesatuan wilayah, wadah, ruang lingkup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta modal dan milik bersama bangsa.
b)    Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa dan menyakini berbagai macam agama dan kepercayaan. Oleh karena itu harus diusahakan terwujudnya satu kesatuan bangsa yang bulat didalam arti seluas-luasnya.
b.   Tata Susunan Pokok/ Inti Organisasi
1.      Bentuk dan kedaulatan Bab I Pasal 1
a)      Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
b)      Kedaulatan ada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
2.      Kekuasaan Pemerintah Negara, Bab III pasal 4 dan pasal 5, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD.
3.      Sistem Pemerintahan yang ditegaskan dalam UUD
a)      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
b)      Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme(kekuasaan yang tidak terbatas)
c.      Tata Susunan Pelengkap/ Kelengkapan Organisasi
1.  Aparatur Negara
Aparatur Negara harus mampu mendorong, menggerakan serta mengarahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan untuk rakyat banyak.
2.  Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara
Kunci lain dalam pemantapan stabilitas politik juga terletak pada kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap orang, setiap partai politik, setiap organisasi masyarakat, setiap profesi/fungsional juga seluruh tubuh pemerintah.
3.  Pers
Pers yang sehat dalam arti yang bebas bertanggung jawab, jujur dan efektif dengan tulisan-tulisan yang memberikan penjelasan-penjelasan yang jujur,edukatif, dan bertanggung jawab.
2.         Isi
a.  Cita-cita
Cita-cita yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah seperti yang telah dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 yakni “........untuk membentuk suatu Pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial........”


b.  Sifat atau ciri-ciri
1.      Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Segenap aspek kehidupan sosial itu selalu menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan berimbang, sesuai dengan makna senanti Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat asasi dari Negara Pancasila.
2.      Utuh Menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun dan bagaimanapun, sesuai dengan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
c.  Cara Kerja
        Cara kerja dalam Wawasan Nusantara berpedoman pada Pancasila sebagai kebulatan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kristralisasi kepribadiannya, berwujud tata pergaulan dalam hidup yang dicita-citakan bersama serta asas kenegaraan menurut UUD 1945, bahwa dalam pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila telah terkandung pula cita-cita,asas-asas serta nilai filosofis.
        Wawasan Nusantara berbentuk dua komponen dasar yang tepadu yaitu:
1.    Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
2.    Asas yang berciri pokok:
a.    Satu kesatuan Ruang Wilayah dalam arti satu wadah bangsa Indonesia.
b.    Satu kesatuan Politik.
c.    Satu kesatuan Budaya.
d.    Satu kesatuan Ekonomi.
e.    Satu kesatuan Pertahanan Keamanan.
f.     Asas Pemerataan.
3.   Tata Laku
                            Mengenai tata laku dapat dirinci dalam dua unsur yaitu
a)    Tata Laku Batiniah
Tumbuh dan terbentuk dari kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya, pengaruh keyakinan pada suatu agama/kepercayaan termasuk tuntutan budi perkerti, seperti pengaruh kondisi-kondisi kekuasaan yang meungkinkan berlangsungnya kebiasaan-kebiasaan hidupnya atau berlandaskan Pancasila melahirkan sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.m
b)    Tata Laku Lahiriah
merupakan kekuatan yang utuh dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
        Wawasan Nusantara dalam wujud dan wadahnya, merupakan kesatuan, yaitu:
a)    Isi Republik Indonesia berupa falsafah Pancasila dan UUD 1945.
b)    Wadah Republik Indonesia berupa Nusantara, yang manakala diisi atau diberi isi menampakkan wujud dan wadahnya sebagai Wawasan Nusantara..
c)    Tata laku Republik Indonesia berupa UUD 1945 yang bila dilaksanakan dan diterapkan berdasarkan Wawasan Nusantara, akan menghasilkan ketahanan nasional Indonesia.
d)     
D.   Ajaran Wawasan Nasional Indonesia

Paham Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia
1.    Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
a.    Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
b.    Wawasan Nasional Indonesia, tidak mengembangkan teori kekuasaan/kekuatan.
c.    Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasionalnya.
2.    Geopolitik Indonesia
a.    Pemahaman tentang kekuasaan didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai.
b.    Pemahaman tentang Negara didasarkan pada paham negara kepulauan (Archipelago concept)

E.    Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
1.    Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Wawasan Nasional dianut dan dikembangkan oleh Bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah bangsa. Nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah berkembang di dalam hati nurani.
*      Nilai-nilai Pancasila juga tercangkup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :
a)    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ini menyatakan kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam kehidupan sehari-hari mereka :
Ø  Harus saling mengormati
Ø  Memberi kesempatan dan kebebasan dalam menjalankan ibadah
Ø  Tidak memaksakan  suatu agama dan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain.

      Dengan sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasan menganut dan mengamalkan agama masing-masing.

b)    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini, bangsa Indonesia :
Ø  Mengakui
Ø  Menghargai
Ø  Memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan HAM.
Namun kebebasan HAM tersebut tidak menganggu dan harus menghormati HAM orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dalam mengekspresikan HAM dan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.
c)    Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila ini bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan perseorangan atau golongan. Tetapi tidak mematikan atau menghilangkan kepentingan pribadi atau golongan. Dengan sikap Tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.
d)    Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dengan sila ini bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan menyangkut kepentingan bersama dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan dilakukan pemungutan suara(voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mufakat dengan tetap menghargai dan mengormati perbedaan pendapat.
e)    Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila ini bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usaha masing-masing.Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain.Kemakmuran yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan kemakmuran yang tingkatannya sama bagi semua warganya. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan kebebasan untuk mencapai kesejahteraan bagi setiap orang dengan memperhatikan keadian

*      Wawasan Nasional Indonesia menghendaki persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan kebhinekaan.

2.    Pemikiran Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
a.         Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam.
b.         Kondisi Obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan politik tersebut.
c.         Karena itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografis terhadap sikap dan tata laku negara yang bbersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak dan diperhitungkan.


d.         Dengan demikian sebaliknya, dampak sikap dan tata laku negara terhadap kondisi geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungannya perlu diperhitungkan.
e.         Wilayah Indonesia saat proklamasi masih berlaku Territoriale ZEE En Maritime Kringen Ordonantie 1939,
f.          Atas pertimbangan hal tersebut, maka dimaklumatkan Deklarasi Juanda 13 Desember 1957,
g.         Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan,
h.         Melalu konferensi PBB tentang hukum laut International ke III (1982), pokok-pokok negara kepulauan diakui dan diicantumkan dalam UNCLOS,
i.           Berlakunya UNCLOS berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambahnya Zona Ekonomi Ekslusif.
3.    Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
a.       Masyarakat Indonesia terbentuk dengan ciri-ciri kebudayaan yang sangat beragam,
b.       Ketersinggungan budaya, walaupun secara rasional dianggap tidak berarti meluapkan emosi masyarakat,
c.       Dalam perspektif budaya, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik,
d.       Dalam hal tersebut perlu dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan, membutuhkan kesatuan cara pandang yang sama.
4.    Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahteraan
a.   Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
b.   Demikian juga diawali dari negara kerajaan tradisional,
c.   Kerajaan tersebut landasannya mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan.
d.   Kaidah sebagai negara modern seperti rumusan falsafah negara belum jelas, konsepsi cara pandang belum ada, yang ada slogan seperti Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa,
e.   Nuansa kebangsaan mulai tumbuh pada tahun 1900-an ditandai lahirnya konsep baru dan konsep modern (lahirnya proklamasi)
F.    Asas Wawasan Nusantara

*    Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia(suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.
*    Asas Wawasan Nusantara terdiri atas kepentingan bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
*    Adapun berikut atas rincian asas tersebut :
1)  Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “Penjajahan” yang berbeda dengan negara asing. Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaan, baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu, tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2)  Keadilan
Keadilan berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan-kegiatan, baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
3)  Kejujuran
Kejujuran yang berarti keberanian berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar, meskipun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak dengar. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
4)  Kerja sama
Kerja sama berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesejahteraan kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
5)  Solidaritas
Solidaritas yang berarti diperlukan rasa setia kawan, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
6)  Kesetian
Kesetian yang dimaksud di sini adalah kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia, yang dimulai dengan dicetuskannya dan dirintis oleh Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi runtuh dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan bangsa Indonesia ini akan berantakan pula. Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.



G.   Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh, yaitu dalam hal-hal berikut:
1.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dari wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.    Implementasi Wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat  dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Penerapannya terlihat makin eratnya kemanunggalan TNI-POLRI dan rakyat. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya, atau setipa gejala yang akan membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
H.   Teori- Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “Geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuasaan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat pakar-pakar Geopolitik antara lain :
1.    Pandangan Ajaran Frederich Ratzel (Abad ke-19)
Pokok-pokok pikiran Frederich Rtzel
a.Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, kembang, membertahankan hidup, menyusut dan mati.
b.   Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
c.Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
d.Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang tidak mendukung, bangsa tetrsebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayah(ekspansi).Hal itu melegitimasikan hukum ekspansi, yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan kegiatan yang harus diimbangi dengan pemekaran wilayah.
2.    Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
a.   Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat  berkembang secara bebas.
b.   Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang-bidang gelopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik, sosial politik dan krato politik (politik memerintah)
c.   Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan  luar. Negara harus mampu memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan nasionalnya.
3.    Pandangan Ajaran Karl Haushofer
a.   Kekuasaan Imperium dataran yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
b.   Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat(Jeman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
c.   Geopolitik adalah dokrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategis perbatasan.Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia.
4.    Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ini menganut Konsep Kekuatan dan mencetuskan Wawasan Benua yaitu  konsep kekuaran didarat. Barang siapa yang dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
5.    Pandangan Ajaran Sir Walker Raleigh dan Alfers Thyer M
Teori ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan barang siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan(menguasai dunia)
6.    Pandangan Ajaran W.Mictchel A.Saversky, Giulio Doubert dan John Frederik Charles Fuller.
Teori mereka adalah “Wawasan Dirgantara”, yaitu konsep kekuatan di udara.Kekuasaan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkan di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu menyerang.
7.    Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori Daerah Batas(Rimland), yaitu teori wawasan kombinasi dengan menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.
I.      Wawasan Dalam Pengertian Cara Pandang
1.    Doktrin TNI-AD Tri Ubaya Cakti, sebagai doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi gerak matra darat yang menganut visi benua ( kontinental), 22 April 1965.
2.    Doktrin TNI-AL Eka Casana Jaya, sebagai doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi gerak matra laut yang menganut visi bahari (maritim) yang dilandasi jiwa semangat dan idealisme bahari (laut). 17 Agustus 1965.
3.    Doktrin TNI-AU Swa Bhuwana Pakca sebagai doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi gerak matra udara yang menganut visi kedirgantara.
4.    Doktrin POLRI, Tata Tentram Kartaraharja sebagai doktrin perjuangan yang mencerminkan dimensi gerak matra sosial yang menganut visi kamtibmas.
J.    Dasar-dasar Wawasan Nusantara
1.    Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
2.    Tap MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN.
3.    TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983.
Ruang lingkup :
-       Kesatuan Politik.
-       Kesatuan Ekonomi
-       Kesatuan Sosial Budaya.
-       Kesatuan Pertahanan Keamanan.
K.    Arah Pandang Wawasan Nusantara
1.    Arah pandang ke dalam bertujuan untuk menjamin perwujudan, persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun negara. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa negara harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin, faktor penyebab timbulnya tegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya kesatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.    Arah pandang ke luar ditunjukkan demi terjaminnnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah maupun kehidupan dalam negara serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadim dan keadilan negara, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.






Daftar Pustaka

Heri Herdiawanto, J. H. (2010). Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara. Jakarta: Airlangga.
RIO ARMANDA AGUSTIAN, F. J. (2013). Pendidikan Kewarganegaraan. Pangkalpinang: UBB Press.
Drs.ROSYADI. (2001). Pancasila dan Kewiraan. Jakarta: Penerbit Widya Medika.



Night everybody ~ semoga bermanfaat dan membantu tugas kalian seputar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yak
don't forger to feedback. See u :*